TASIKMALAYA KAB. ORBITJABAR.COM - Sebagai mana tupoksi kita sebagai kontrol sosial. pekerjaan fisik penggunaan Dana Desa (DD), mulai menjadi sorotan aparatur penegak hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa secara swakelola. Dana desa tidak boleh dipihakketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola.
"Namanya swakelola berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan, jika dana desa dipihakketigakan, berarti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak difungsikan, sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK," demikian dikatakan sekretaris Gibas KabupatenTasikmalaya Turani Faturahman Senin (06/06).
"Ditakutkan ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga (kontraktor), yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum, unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," Lanjut Turani.
"Saya pastikan, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan.. mari kita warga Gibas sbagai mana tupoksinya kita kontrol sosial bersama sama dana desa , apabila ada temuan hayu kita tindak lanjut bersama sama, tutupnya.**(PaDi)
إرسال تعليق