ORBIT JABAR

Polsek Majalaya Berhasil Bekuk dua Tersangka Curas


Anggota Unit Reskrim Polsek Majalaya dan Resmob Polresta Bandung bekuk dua dari tiga pelaku pembegalan berinisial DS (26) dan AA (27).


"Kejadiannya pada bulan April 2021 lalu,”kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Jumat,(18/2/2022).


Kronologis kejadian tersebut dirinya menjelaskan, korban yang melintasi daerah Majalaya tidak sengaja menyalip para pelaku yakni DS (26), AA (27) dan E (27).


"Korban berboncengan dengan temannya dan tiba-tiba pelaku memalangi motor korban dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok,”ujarnya.


Korban merasa terancam dan takut karena pelaku mengacungkan golok kewajah, akhirnya korban tersebut menjatuhkan sepeda motor miliknya dan lari.


"Saat korban meninggalkan motornya, salah satu pelaku langsung membawa motor milik korban dan dijual kepada penadah,”kata Kapolresta .


Kapolresta menambahkan, berdasarkan informasi dan penyelidikan Polsek Majalaya dengan Polresta Bandung akhirnya pihaknya bisa mengamankan pelaku DS dan AA sedangkan E masih DPO.


"Berdasarkan penyelidikan tersangka AA ini pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2015, kedua-duanya ini residivis,”pungkasnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.*(red)

Post a Comment

أحدث أقدم