Orbitjabar.com - Dalam upaya untuk memperkuat sinergi kelembagaan khususnya dalam bidang pembinaan serta pemahaman hukum, Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaen Cianjur menandatangani nota kesepahaman (MoU), Jumat (24/10/2025).
Nota Kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun Ruang Lingkup MOU ini Mencakup Beberapa hal Penting, diantaranya Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Bantuan Hukum (Legal Assistence), Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan Tugas-tugas Pengawasan DPRD.
Baca Juga: Kiprah Syaiman Bangun Edusantara Indonesia Hingga Ranah Internasional
Dengan Adanya Kerjasama ini, diharapkan Koordinasi Antara DPRD dan Kejaksaan Negeri akan semakin Solid, terutama dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.** (R-1)

إرسال تعليق