Cianjur | Orbitjabar.com - DPRD Cianjur menerima aduan para petani pembudidaya ikan keramba jaring apung (KJA) di kawasan Waduk Cirata, Kabupaten Cianjur.
Aduan tersebut terkait pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI), Sakti Wahyu Trenggono, yang menyebut bahwa ikan dari Waduk Cirata mengandung unsur kimia merkuri dan tidak layak dikonsumsi, menuai protes keras.
Anggota Komisi II DPRD Cianjur, Asep Guntara, membenarkan adanya aduan terserbut, para petani merasa dirugikan atas pernyataan menteri yang dianggap merusak citra produk ikan Cirata.
“Pernyataan tersebut sangat merugikan. Mereka datang ke kami untuk menyampaikan kekecewaannya karena merasa dicemarkan. Padahal, ikan Cirata sudah menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga,” kata Asep, Senin (7/7/2025).
Menurut Asep, merkuri atau air raksa merupakan unsur kimia berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius.
Lanjutnya, jika pernyataan soal kandungan merkuri tidak didasarkan pada data valid, hal tersebut dapat menimbulkan kepanikan dan kerugian besar bagi petani.
“Ribuan petani menuntut agar Menteri KKP segera mengklarifikasi pernyataan tersebut. Jika tidak, akan sangat berdampak pada kepercayaan masyarakat dan merusak ekonomi para pembudidaya ikan,” tegasnya.
Asep menegaskan pihak DPRD Kabupaten Cianjur siap mengadvokasi persoalan ini melalui jalur kelembagaan.
“Prinsipnya, kami di DPRD akan perjuangkan nasib para petani KJA Cirata. Jangan sampai pernyataan sepihak berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.** (R-1)
إرسال تعليق