Tahapan Pilkades Wanasari Ditunda, Ini Tanggapan Ketua Panitia Pemilihan


CIANJUR ORBITJABAR.COM - Tahapan Pilkades Wanasari Kecamatan Agrabinta ditunda, pasalnya adanya keberatan dua bakal calon dan mengadukan keberatannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Cianjur.

 

Protes kedua bakal calon tersebut terkait keputusan panitia Pilkades Wanasari tidak meloloskan kedua bakal calon tersebut untuk ikut konstestasi Pilkades Wanasari.


Ketua Panitia Pilkades Wanasari Mahendra Zholar saat dikonfirmasi usai rapat memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Cianjur terkait tahapan Pilkades Wanasari yang ditunda, Rabu (15/06) mengatakan bahwa pihaknya sebagai panitia Pilkades Wanasari telah melakukan proses tahapan verifikasi pendaftaran bakal calon sesuai aturan Juknis yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten Cianjur.

 

"Kami sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan juknis yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil verifikasi cuma lima yang lolos memenuhi persyaratan," katanya.

 

lMahendra yang akrab disapa Abah Zholar menegaskan bahwa pihaknya akan tetap dengan keputusan yang telah ditetapkan tersebut.

 

"Saya tetap akan berpegang pada aturan, walaupun kental dengan intervensi dari para pihak-pihak lain," tegas Bah Zholar.

 

Lanjut Bah Zholar, Jum'at 10 Juni 2022 dilakukan rapat di kantor DPMD, dalam berita acara yang ditandatangani oleh Panitia pemilihan Kabupaten Cianjur dan sebagian peserta yang hadir. Yang menandatangani diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat sebagai Ketua rapat, Kabid Penataan dan kerjasama desa, Asisten Pemerintahan dan Kesra setda Kabupaten Cianjur, Unsur Kesatuan Polisi Pamong Praja, unsur Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, unsur Kecamatan Agrabinta. sedangkan unsur Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur dan juga unsur bagian pemerintahan setda kabupaten Cianjur tertera dalam berita acara tetapi tidak ikut menandatangani berkas tersebut.

 

Adapun isi dari berita acara rapat tersebut diantaranya memutuskan bahwa kedua bakal calon yang tadinya tidak lolos verifikasi atas nama H. Dedi Setiawan dan Supriatna berhak untuk mengikuti tahapan pilkades selanjutnya, juga memutuskan berdasarkan hal tersebut mengintruksikan kepada Panitia pilkades Wanasari harus merubah berita acara bakal calon kepala desa yang dinyatakan lolos hasil seleksi persyaratan administrasi dan mencabut berita acara bakal calon kepala desa yang tidak memenuhi persyaratan administrasi atas nama H. Dedi Setiawan dan Supriatna.

 

"Hari itu juga kami panitia di desa terima surat dari dari DPMD bahwa bakal calon ada tujuh orang, bukan lima" kata Bah Zholar.

 

Tanggal 13 Juni 2022, kami terima surat lagi dari DPMD terkait penangguhan penetapan bakal calon kepala desa Wanasari, dengan tidak melanjutkan tahapan Pilkades. Akan tetapi muncul berita acara yang tertera dibawahnya Ketua BPD, Camat Agrabinta, dan 6 orang para bakal calon. berita acara tersebut tidak ditandatangan oleh ketua BPD akan tetapi di kolom 'mengetahui' Camat Agrabinta membubuhi tanda tangan.

 

"Berita acara yang ditandatangan camat itu diumumkan ke publik di depan warga yang berada di kantor desa oleh anggota BPD, yang bunyinya pun salah, di surat yang dikirim DPMD penangguhan tahapan pilkades bukan penangguhan pilkadesnya," kata Zholar.

 

"Apa kewenangan BPD atau pun pak camat terkait hal itu, peran kami sudah dilangkahi," tegas Bah Zholar.

 

Kentalnya intervensi dari para pihak sangat dirasakan oleh panitia pemilihan, meskipun begitu panitia akan terus berpegang teguh pada aturan tidak akan terpengaruh oleh kuatnya intervensi.

 

"Sekali lagi kami tegaskan, saya sebagai panitia Pilkades Wanasari, akan teguh pada pendirian berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan," tegas Bah Zholar.** (Yd/Dd/Dw)

Post a Comment

أحدث أقدم