CIANJUR ORBITJABAR.COM - Tahapan Pilkades Wanasari
Kecamatan Agrabinta ditunda, pasalnya adanya keberatan dua bakal calon dan
mengadukan keberatannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Cianjur.
Protes kedua bakal calon
tersebut terkait keputusan panitia Pilkades Wanasari tidak meloloskan kedua
bakal calon tersebut untuk ikut konstestasi Pilkades Wanasari.
Ketua Panitia Pilkades
Wanasari Mahendra Zholar saat dikonfirmasi usai rapat memberikan keterangan di
Kejaksaan Negeri Cianjur terkait tahapan Pilkades Wanasari yang ditunda, Rabu
(15/06) mengatakan bahwa pihaknya sebagai panitia Pilkades Wanasari telah
melakukan proses tahapan verifikasi pendaftaran bakal calon sesuai aturan
Juknis yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten Cianjur.
"Kami sudah
menjalankan tugas sesuai aturan dan juknis yang telah ditetapkan, berdasarkan
hasil verifikasi cuma lima yang lolos memenuhi persyaratan," katanya.
lMahendra yang akrab
disapa Abah Zholar menegaskan bahwa pihaknya akan tetap dengan keputusan yang
telah ditetapkan tersebut.
"Saya tetap akan
berpegang pada aturan, walaupun kental dengan intervensi dari para pihak-pihak
lain," tegas Bah Zholar.
Lanjut Bah Zholar, Jum'at
10 Juni 2022 dilakukan rapat di kantor DPMD, dalam berita acara yang
ditandatangani oleh Panitia pemilihan Kabupaten Cianjur dan sebagian peserta
yang hadir. Yang menandatangani diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat sebagai Ketua rapat, Kabid Penataan dan kerjasama desa, Asisten
Pemerintahan dan Kesra setda Kabupaten Cianjur, Unsur Kesatuan Polisi Pamong
Praja, unsur Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, unsur Kecamatan Agrabinta.
sedangkan unsur Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur dan juga unsur
bagian pemerintahan setda kabupaten Cianjur tertera dalam berita acara tetapi
tidak ikut menandatangani berkas tersebut.
Adapun isi dari berita
acara rapat tersebut diantaranya memutuskan bahwa kedua bakal calon yang
tadinya tidak lolos verifikasi atas nama H. Dedi Setiawan dan Supriatna berhak
untuk mengikuti tahapan pilkades selanjutnya, juga memutuskan berdasarkan hal
tersebut mengintruksikan kepada Panitia pilkades Wanasari harus merubah berita
acara bakal calon kepala desa yang dinyatakan lolos hasil seleksi persyaratan
administrasi dan mencabut berita acara bakal calon kepala desa yang tidak
memenuhi persyaratan administrasi atas nama H. Dedi Setiawan dan Supriatna.
"Hari itu juga kami
panitia di desa terima surat dari dari DPMD bahwa bakal calon ada tujuh orang, bukan
lima" kata Bah Zholar.
Tanggal 13 Juni 2022,
kami terima surat lagi dari DPMD terkait penangguhan penetapan bakal calon
kepala desa Wanasari, dengan tidak melanjutkan tahapan Pilkades. Akan tetapi
muncul berita acara yang tertera dibawahnya Ketua BPD, Camat Agrabinta, dan 6
orang para bakal calon. berita acara tersebut tidak ditandatangan oleh ketua
BPD akan tetapi di kolom 'mengetahui' Camat Agrabinta membubuhi tanda tangan.
"Berita acara yang
ditandatangan camat itu diumumkan ke publik di depan warga yang berada di
kantor desa oleh anggota BPD, yang bunyinya pun salah, di surat yang dikirim
DPMD penangguhan tahapan pilkades bukan penangguhan pilkadesnya," kata
Zholar.
"Apa kewenangan BPD
atau pun pak camat terkait hal itu, peran kami sudah dilangkahi," tegas
Bah Zholar.
Kentalnya intervensi dari
para pihak sangat dirasakan oleh panitia pemilihan, meskipun begitu panitia
akan terus berpegang teguh pada aturan tidak akan terpengaruh oleh kuatnya
intervensi.
"Sekali lagi kami
tegaskan, saya sebagai panitia Pilkades Wanasari, akan teguh pada pendirian
berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan," tegas Bah Zholar.**
(Yd/Dd/Dw)
إرسال تعليق