PELALAWAN ORBITJABAR.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Selasa 10 Mei 2022 di aula kantor Kejari Pelalawan melaksanakan pemaparan (ekspos) dengan pihak Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait permohonan pendampingan hukum.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Negeri Pelalawan pemaparan di awali dengan kata sambutan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Marulitua J. Sitanggang, S.H.
Kasi Datun menyampaikan bahwa Pendampingan Hukum merupakan salah satu usaha dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum dalam suatu kegiatan pengadaan Barang dan Jasa, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Lanjutnya Kasi Datun menyampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan agar pro aktif dalam melakukan koordinasi
"Kepada pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan apabila ditemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa yang didampingi oleh JPN, kata Marulitua.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan yang di wakili Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD, Riswan Daulay menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan atas sambutan dan masukan yang diberikan pada saat pemaparan kegiatan yang dimohonkan pendampingan hukum tersebut.
"Dikarenakan telah menambah wawasan dan pengetahuan terkait hal apa saja yang harus dilaksanakan ataupun yang harus dipenuhi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan terkait pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Dalam keterangan Kejaksaan Pelalawan, dalam pemaparan (ekspose) tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.** (Sur)
Posting Komentar