CIANJUR ORBITJABAR.COM - Tim Pencari Fakta Langka dan Mahal Minyak Goreng (TPF-LM2G) yang didalamnya Kerjasama antara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), DEWAN KOTA,Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (P3EM), dan Lingkar Studi Advokasi Untuk Demokrasi (LSAD), menyikapi langka dan mahalnya minyak goreng di Cianjur. Selain itu TPF-LM2G menyoroti data penerima bantuan sosial BST dan BLT minyak goreng.
TPF-LM2G juga menyesalkan dicabutnya Permendag RI. Nomor : 06 Tahun 2022, dimana Negara "ada kesan" dikendalikan oleh pihak Pengusaha (Mafia Minyak Goreng), oleh karena itu mendesak Pemerintah cq.Menteri Perdagangan untuk segera mengeluarkan Peraturan, tentang HET Minyak Curah dan Minyak Sawit Kemasan. TPF-LM2G juga mendukung upaya Kejaksaan RI dan Polri, dalam upayah penegakkan hukum, dengan melakukan penindakan hukum terhadap mafia Minyak Goreng, baik di Pusat maupun di Daerah.
Sementara Ketua TPF-LM2G Anton Johari dalam keterangan tertulisnya mengajak masyarakat Cianjur untuk melakukan pengawasan dan melaporkan adanya temuan indikasi pelanggaran dalam program Bansos, khususnya BLT Minyak Goreng.
"Kami Mendesak Bupati Cianjur (Cq.Dinas Perdagangan, TPID,dll), dan juga DPRD Cianjur, untuk pro aktif, menjamin ketersediaan dan stabilitas harga Minyak Goreng, di Kabupaten Cianjur," tegas Anton dalam keterangan tertulisnya Senin (25/04).
Anton juga menghimbau kepada Pemerintah baik Pusat juga Kabupaten Cianjur (cq.BPS, Dinsos,dll), untuk mengevaluasi penerima Bansos basis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Masyarakat).** (Yd)
إرسال تعليق