ORBIT JABAR

GIN Soroti mekanisme BPNT yang Dinilai perlu Evaluasi

Fahmi Maulana, Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan
Publik  Gerakan Insan Nusantara (GIN) Kab. Cianjur


CIANJUR ORBITJABAR.COM - Gerakan Insan Nusantara (GIN) Kabupaten Cianjur sikapi kebijakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini diberikan secara tunai. 


Pemerintah pusat dalam hal ini adalah kementerian sosial sudah mengumumkan regulasi atau mekanisme terbaru mengenai program sembako yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut kini di berikan secara tunai (langsung) oleh pos penyalur dalam hal ini Kantor Pos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 


Fahmi Maulana, Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik, Gerakan Insan Nusantara (GIN) Kabupaten Cianjur menyikapi, bahwa Pemerintah membuat kebijakan regulasi atau mekanisme penyaluran tersebut tentunya dengan tujuan supaya masyarakat bisa mengetahui informasi mengenai program bantuan tersebut seperti yang sudah dijelaskan di surat keputusan dirjen fakir miskin nomor 11/6/SK/HK.02.02/5/2021 tentang petunjuk teknis yang diatur di BAB 1 huruf C. Namun tentunya tidak semua kebijakan atau regulasi tersebut diterima baik atau berjalan lancar apalagi regulasi terbaru ini sangat menyulitkan masyarakat dalam hal ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mereka harus datang ke pos penyalur dalam hal ini ada kantor pos, kemudian dengan proses yang panjang yang dilakukan oleh pihak kantor pos sampai uang bantuan tersebut bisa langsung diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena harus melalui sistem badcord.

"Pertanyaannya bagaimana badcord tersebut tidak berjalan lancar atau tidak terintegrasi dengan sistem websitenya pos penyalur atau kantor pos, berarti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus menunggu atau bahkan bisa balik lagi kerumahnya masing-masing dan keesokan harinya harus datang lagi ke pos penyalur atau kantor pos. Tentunya hal ini sangat menyulitkan sekali KPM dan KPM akan merasa di rugikan karena sudah keluar uang operasional untuk bensin atau ongkos kendaraan umum, bagaimana kalau rumah KPM tersebut jauh ke pos penyalur?" ungkap Fahmi dalam siaran pers-nya Rabu (23/02)


Lanjut Fahmi, tentunya hal ini harus menjadi pertimbangan besar dan kajian strategis bagi pos penyalur untuk segera melakukan evaluasi dalam sistem penyalurannya. selain itu juga uang bantuan uang tunai (langsung) yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah kementerian sosial itu tidak bisa untuk digunakan ganti uang operasional bensin atau bayar kendaraan umum, uang tersebut harus benar benar dibelanjakan untuk sembako yang mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan atau vitamin dan mineral serta KPM juga harus menandatangai Surat Penyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPPJM) yang sudah di atur di BAB II huruf G point 3. dengan tujuan supaya masyarakat berkomitmen dengan pemerintah dalam ini kementerian sosial bahwa bantuan uang tunai tersebut benar benar untuk di belanjakan kepada sembako, resikonya apabila masyarakat dalam ini hal ini KPM melanggar surat perjanjian tersebut maka KPM tersebut akan dicabut bantuannya.


Selain itu, kata Fahmi, didalam keputusan dirjen fakir miskin apabila masyarakat sudah menerima uang tunai tersebut masyarakat harus membelanjakan di Agen Ewarung, Pasar Tradisional, atau di warung sembako serta harus ditunjang dengan nota pembelian sebagai alat bukti administrasi bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah membelajakan uang tersebut untuk pembelian sembako.


"Tentunya dalam hal ini pemerintah khususnya adalah pos penyalur harus menggandeng pihak pemerintah kabupaten sampe ke tingkat desa untuk lebih gencar mensosialisasikan regulasi atau mekanisme tersebut kalau memang kebijakan tersebut ingin berjalan baik serta juga harus mengevaluasi sistem penyalurannya supaya dapat memudahkan masyarakat dalam hal sarana dan prasarananya untuk pencairan uang tersebut," jelasnya.


"Selain itu juga harus ada pengawasan dalam sistem penyalurannya baik dari tikor kabupaten maupaun kecamatan supaya benar-benar memastikan dilapangan tidak ada yang bermain soal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut, seperti hal nya dengan regulasi atau mekanisme BPNT sebelumnya banyak sekali oknum-oknum pemerintah yang bermain," jelas Fahmi.


"Untuk itu kami dari Gerakan Insan Nusantara (GIN) Kabupaten Cianjur mendorong kepada pihak pos penyalur dalam hal ini kantor pos untuk segera melakukan evaluasi penyalurannya dan mengandeng pihak-pihak terkait untuk dapat memudahkan sistem penyalurannya supaya masyarakat merasa senang dan tidak di dirugikan," tutup Fahmi.*(Roni)

Post a Comment

أحدث أقدم