ORBIT JABAR

Pimpinan GNPK-RI Pelalawan Angkat Bicara Terkait Kades Pecat Sepihak Empat Bawahannya



PELALAWAN ORBITJABAR.COM - Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia(GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan Abdul Murat.S.IP menanggapi  terkait adanya dugaan tindakan Kepala Desa Teluk Beringin memecat 4 Perangkatnya secara sepihak.


Alumnus Jogja ini berpendapat, untuk menilai apakah sang Kades melanggar aturan alias tidak prosedural sebagaimana diulas di beberapa media, memerlukan keterangan dari  sang kepala Desa dan data yang ada, supaya informasinya berimbang, baru bisa menilai sebuah tindakan itu melanggar aturan atau tidak.


"Tanpa adanya Check and Balance apa yang dinformasikan tentunya juga menjadi kesimpulan sepihak, ada Premis mayornya ada Premis Minornya baru kesimpulan bisa diambil contoh semua binatang berkaki empat(mayor) sapi berkaki empat (minor) kesimpulannya sapi adalah binatang begitu, sebab kalau premis mayornya saja atau minornya saja yang disajikan kesimpulan bisa saja salah," kata Abdul Murat, Sabtu (03/06).


Murat yang memang Sarjana Administrasi Negara ini melanjutkan, setiap aturan itu ada aturan diatasnya Undang-Undang lalu ada turunannya Permen, Pergub, Perbub.


"Sederhananya begini jika ada perintah mengerjakan sesuatu itu ada di Undang-undang, dan bagaimana pekerjaan itu dilakukan petunjuk nya ada di Permendagri begitu aturan mainnya," lanjutnya.


"Misal wewenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat desa itu ada pada Kepala Desa UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, lalu bagaimana aturan main mengangkat dan memberhentikan Perangkat desa itu diatur pada aturan dibawahnya Permendagri No.67 tahun 2017 salah satunya," jelasnya.


Artinya, lanjut Murat, tindakan kepala Desa teluk beringin memberhentikan Perangkatnya tidak salah, itu kan memang wewenangnya, lalu melanggar aturankah sang Kepala desa dalam prosedur pemberhentian tersebut, ini memerlukan data untuk selanjutnya diukur dengan aturan aturan yang mengaturnya.


"Namun dalam ulasan yang dilakukan saudara Erik misalnya tidak menyajikan keterangan data mengapa perangkat desa tersebut diberhentikan sehingga kesimpulan yang dibuat tidak sepihak menuju kepala tindakan sang kepala Desa saja, namun kalau itu opini ya sah-sah saja, tapi karna ini menyangkut orang mestinya ulasan yang disajikan berimbang, baru pembaca dapat membuat penilaian secara benar dan adil saya tidak melihat hal itu dalam ulasan saudara erik yang saya baca," ucap murat menutup ulasannya.**(Sur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama