ORBIT JABAR

Kades Trundumbaho, Huruna Disinyalir Kawinkan Diri Dengan Pendamping Desa


NIAS SELATAN ORBITJABAR.COM - Beberapa anggota BPD Desa Tundrumbaho Kecamatan huruna, Kabupaten Nias Selatan angkat bicara terhadap kinerja Kades Aprilianus giawa  yang tidak Transparan dan kerja Menyembunyikan Diri Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa semenjak tahun 2016 sampai tahun 2022.


Salah satu Anggota  BPD Desa Tundrumbaho yang tidak mau disebut namanya pada Saat dikonfirmasi melalui via seluler Rabu (18/5), menjelaskan, bahwa sejak terlantiknya BPD Desa Tundrumbaho,  diduga kades Sangat tidak transparan alias kerja  tersembunyi untuk mengelolah  angaran Dana Desa Kepada Anggota BPD, selaku Perwakilan masyarakat Desa.


"Keuangan Dana Desa, ADD/DD dari Tahun Anggaran 2016,2020-2021 Tidak jelas mengapa demikian Karena dari Tahap Perencanaan sampai dengan tahap pekerjaan, Tampa Keterlibatan BPD," terangnya.


Menurutnya, musdes tak pernah dijalankan, tiba-tiba musrengbangdes itupun formalitas saja, Anggota BPD juga jarang di Undang.


"Anehnya lagi Pekerjaaan parit Beton  memang ada RKPdes Namun Sampai Sekarang belum di kerjakan Dengan jumlah Anggara RP. 94,000,000. di tahun  2020, Beberapa BPD tidak Tahu Karena Tidak ada Pemberitahuan serta laporan setiap tahun angaran oleh kades terhadap BPD, terkait pembangunan parit beton di tahun 2020, saya tidak tau pembangunan tersebut, kami jajaran BPD tidak ada pemberitahuan sama kami," ucapanya.


Lanjut BPD, Anggaran dana parit beton tersebut bersumber dari kelebihan angaran BLT sama covid-19 sehingga terjadi perubahan rencana anggaran,  diarahkan  kelebihan itu untuk pembangunan parit beton yang jumlah kelebihan angaran RP.194.100 juta.


"Apalagi anggaran Penanganan Covid 19 tahun 2019 sampai Sekarang Belum tau apakah telah tersalurkan  atau tidak sama sekali, apa uangnya sudah ada atau belum, kami BPD tidak diberitahu, bahkan hampir semua Pengelolaan DD/ADD Desa Tundrumbaho Tidak Ada Kejelasannya kepada masyarakat," tuturnya.


"Dalam hal ini yang lebih peran Mengawasi pekerjaan kepala Desa tundumbaho ini namun  para angota BPD  yang mengawasi kinerja malah tidak Di fungsikan kami oleh Kades, Kadesnya Selalu Menjawab Itu gampang nanti saya akan Kasih, namun justru itu fiktif alias bohong ! justru hal yg dilakukan mengkawinkan dirinya dengan pendamping Desa," ucapnya.


Menurutnya, lebih 4 miliar dana desa di desa Tundrumbaho BPD tidak tau sama sekali di kemanakan uang tersebut.


Seluruh pengurus dana desa dan PDTI dari kantor camat Huruna itu, Keluarga kepala desa, terkait Pengelolaan Dana Desa, dari Tahun 2020-2021. maka kami selaku BPD  akan melaporkan,dan melimpahkan hal ini ke Kadis PMD serta Inspektorat kabupaten Nias Selatan, agar di cek kembali LPJ yang dilaporkan oleh kades Tundrumbaho sehingga dapat dipertangung jawab dengan baik dan ketika nyata bersalah, kami atas nama BPD Desa Tundrumbaho menegaskan agar diproses.


"Saya selaku BPD Tundrumbaho menegaskan kepada Inspektorat kabupaten Nias Selatan Segera Lakukan Audit Kades terkait Ketidak jelasan Pengelolaan DD/ADD, dari tahun 2016  sampai  2022, jika Hal ini dianggap sepele, maka saya perwakilan masyarakat Desa Tundrumbaho, akan ajukan kasus ini ke kejaksaan negeri Nias Selatan, sampai kejaksaan negeri tinggi," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan,kades Tundrumbaho Masih belum bisa dihubungi, dan telah memblokir nomor hp awak media.namun awak Media terus berusaha mengkonfirmasi kembali kades tersebut.**
(Sabar Halawa)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama