ORBIT JABAR

Terkait Pengkondisian Penyaluran Bansos, Kades Mulyasari Coba Suap Wartawan


TASIKMALAYA KAB ORBITJABAR.COM - Seakan tiada habisnya kejadian demi kejadian terkait maraknya dugaan penggiringan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng. Kali ini terjadi, yang diduga dilakukan PemDes Mulyasari Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya, pasalnya pemdes tersebut seakan menggiring Keluarga Penerima Manfa'at (KPM) untuk belanja sembako ke Bumdes yang sudah ditentukan Kades dengan dalih kasihan terhadap KPM yang sangat kesulitan mendapatkan minyak goreng.


Mirisnya lagi setelah dikonfirmasi Minggu (24/04) Kades Mulyasari minta damai dengan iming-iming sejumlah uang kepada kami agar tidak diberitakan.

Salah seorang KPM yang tidak mau disebut namanya minggu (24/04) mengatakan, Awalnya saya diberi kertas untuk pengambilan uang dari Pos setelah cair uang Rp.500ribu, saya dicegat salah seorang oknum untuk menukarkan uang dengan kupon sembako, saya sempat mempertanyakan kenapa harus semua uang dibelanjakan sembako, karna saya masih banyak kebutuhan yang lain, namun mereka hanya terdiam dan menyuruh saya segera membawa sembako yang segala sesuatunya sudah siapkan,"

"Aneh masuk pintu depan bawa uang keluar pintu belakang bawa barang lucu," katanya seraya tersenyum.

Dudung Suryana,S.Sy, Selaku Kades Mulyasari mengakui terkait penggiringan dan itu sudah hasil kesepakatan bersama para kepala Desa di Kecamatan Salopa.

"Kami punya etika baik untuk meringankan beban masyarakat dengan belanja sembako minyak goreng dan yang lainnya ke Bumdes yang bekerjasama dengan karang taruna karna kasihan, saya akui kelemahan ada di kami," katanya

"Intinya saya ucapkan sangat terima kasih atas masukannya dan saya akan kordinasi dulu bersama kepala desa yang lain bahwa seperti ini salah karna manusia itu tidak ada yang sempurna," dalihnya

Enday dari pihak Pos tidak ikut terlalu jauh dalam hal tersebut apalagi untuk mengarahkan.

"Kami hanya sebatas mencairkan saja, untuk KPM silahkan belanja dimana saja jika di desa ada bumdes silahkan boleh aja asal sesuai aturan dan memenuhi katagori komoditi, asal jangan ada penggiringan itu yang tidak boleh.pungkasnya.*(TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama